Peranan Lawfirm Dalam Penyelesaian Hubungan Industrial

by - Agustus 27, 2020

Dalam dunia usaha, tidak selamanya hubungan antara karyawan dengan pelaku usaha berakhir dengan mulus ataupun berjalan dengan baik. Pada faktanya, hubungan antara karyawan dengan pelaku usaha yang tidak berjalan dengan baik disebabkan adanya hak dan kewajiban yang tidak terpenuhi. Oleh karena itu, kerap terjadi kepada karyawan untuk menuntut balik pelaku usaha untuk memenuhi hak dan kewajiban karyawan tersebut. Hal ini tentunya memunculkan sengketa baru antara karyawan dengan pelaku usaha itu sendiri. Namun banyak sekali sengketa yang terjadi antara karyawan dan pelaku usaha tidak berjalan dengan baik sehingga berakhir sebagai perselisihan hubungan industrial.




 

Pengertian Hubungan Industrial 

Definisi perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan dengan pekerja / buruh atau serikat pekerja / buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan. 




Definisi ini sendiri diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ketika perselisihan hubungan industrial terjadi, maka ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha agar tidak memunculkan masalah hukum yang baru dengan karyawannya sendiri. Oleh karena itu pentingnya pemahaman hukum atas sengketa yang dialami oleh pelaku usaha itu sendiri. Lain halnya jika pelaku usaha tidak memahami bagaimana prosedur lanjutan jika perselisihan hubungan industrial terjadi, maka pelaku usaha dapat menggunakan jasa hukum dari pihak ketiga ataupun pihak berkompeten dalam bidang hukum, seperti Lawfirm. 

Lawfirm dan Hubungan Industrial 

Lawfirm atau Firma Hukum merupakan badan usaha yang memberikan jasa bagi pihak yang membutuhkan untuk mewakili dalam bertindak di dalam dan di luar pengadilan. Berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial, Lawfirm berperan penting dalam memberikan saran serta bantuan kepada pelaku usaha yang tidak memahami tahapan dalam perselisihan hubungan industrial. Perselisihan hubungan industrial memiliki beberapa tahapan, yaitu sebagai berikut: 


1. Perundingan Bipartit 

Tahapan ini merupakan tahapan yang terlebih dahulu diupayakan untuk digunakan oleh pelaku usaha dengan karyawannya untuk mencapai kesepakatan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Hasil sepakat dalam musyawarah akan dituangkan dalam perjanjian Bersama. Pada tahapan ini, peran pengacara dari Lawfirm yang digunakan oleh pelaku usaha akan sangat penting. Karena pengacara akan memberikan saran yang dimana Perundingan Bipartit bersifat murah, cepat dan kerahasiaan terjaga. Hal ini karena masih berada di lingkungan perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, peranan Lawfiirm dalam tahapan ini harus benar bisa meyakinkan masing-masing pihak untuk dapat mencapai kata sepakat dan tidak perlu mengeluarkan biaya dan waktu yang banyak. Namun, apabila perundingan bipartit tidak mencapai kata sepakat, maka akan dilanjutkan dengan perundingan tripartit. 


2. Perundingan tripartit 

Pada tahapan ini, Perundingan Tripartit, secara umum dapat digunakan dengan 3 (tiga) cara yaitu: Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase. Pada tahapan ini biasanya bisa diwakilkan oleh masing-masing pihak kepada Lawfiirm dengan surat kuasa jika pelaku usaha ataupun karyawan tidak memiliki pengalaman dalam melakukan Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase. 


3. Pengadilan Hubungan Industrial 

Tahapan ini adalah Ketika saran dari Perundingan Tripartit tidak diterima oleh masing-masing pihak. Tahapan ini terjadi, jika ada salah satu pihak yang mengajukan gugatan atas perselisihan hubungan industrial dan kemudian akan diproses melalui perkara perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Bagi masing-masing pihak yang belum memiliki pengalaman untuk beracara di pengadilan, mereka dapat menggunakan jasa hukum dari Lawfirm agar jalannya persidangan berlangsung dengan lancar. 

Peranan Lawfirm dalam perselisihan hubungan industrial sangatlah penting bagi pelaku usaha sama sekali tidak memahami proses hukum dalam hubungan industrial. Hal ini agar menciptakan kesepakatan yang saling menguntungkan antara pelaku usaha dan karyawannya sendiri.

You May Also Like

0 Comments

Hai, Kawan Melalak Cantik. Berbagi Cerita Disini,yhaa.